Aske Mabel, Pengkhianat Negara yang Jadi Panglima KKB Papua Divonis 8 Tahun Penjara

PAPUA – Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan anggota Polres Yalimo Aske Mabel. 
Terdakwa merupakan Panglima Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.  
Aske Mabel ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz  di Yalimo, Papua Pegunungan, 
pada Rabu 19 Februari 2025. Sebelumnya dia didapuk sebagai Panglima TPNPB-OPM Kodap Balim Timur Yali-Yalimo.
Majelis hakim memutuskan Aske Mabel terbukti melanggar pasal 636 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
“Aske Mabel memperoleh putusan hukum delapan tahun penjara lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sembilan tahun penjara,” ujar Kepala Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Hirmawan Agung Wicaksono melalui Humas Saifullah Anwar, Selasa (22/7/2025).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan tanpa hak menguasai, menyerahkan, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.
“Tuntutan JPU bukan menjadi rujukan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana, tetapi untuk menjatuhi hukuman pidana itu,
majelis hakim melihat dari fakta persidangan, tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan,” terangnya.
Meskipun tuntutan JPU menjadi dasar pertimbangan, namun hakim memiliki wewenang untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan yang terbentuk dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan,
dan mungkin berbeda dengan tuntutan JPU.
Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 103065,
satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 102752, dua buah magazen senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 71 butir amunisi/peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm.
Selanjutnya satu buah magazen senjata api laras panjang jenis SS1, satu pucuk senjata api jenis AK-2000P dengan nomor seri 101618, 
satu pucuk senjata jenis AK-2000P dengan nomor seri 101403, dua buah magazen senjata api jenis AK-2000P.
Selain itu 46 butir amunisi Cal 5,56 mm, 1 buah katapel, satu buah tas punggung warna merah hitam bertuliskan Kenshin Now Style dan Outdoor Sports, 
satu buah sarung motif kotak warna abu-abu hijau bergaris warna biru, satu buah tas punggung warna biru dongker, dua buah kantong plastik warna hitam.
“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” pungkasnya.
https://distintasselfie.com/https://distintasselfie.com/